A. Latar Belakang
BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang didukung oleh Pemerintah, Asosiasi Industri, Asosiasi Profesi, Lembaga Diklat Profesi dan masyarakat di bidang ketenagakerjaan semakin berkembang dalam meningkatkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi tenaga kerja di masing-masing sektor, hal ini memberikan dampak positif dengan meningkatnya daya saing dan produktivitas tenaga kerja.
Mengapa sertifikasi kompetensi kerja diperlukan? Sertifikasi kompetensi kerja adalah merupakan suatu pengakuan terhadap tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar kompetensi kerja yang telah dipersyaratkan, dengan demikian sertifikasi kompetensi memastikan bahwa tenaga kerja (pemegang setifikat) tersebut terjamin akan kredibilitasnya dalam melakukan suatu pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
Apa keuntungan sertifikasi kompetensi? Sertifikasi Kompetensi jelas akan mempengaruhi dan memberikan jaminan baik terhadap pemegangnya ataupun pihak lain.
Berikut beberapa keuntungan sertifikasi kompetensi :
1. Bagi Pencari Kerja yang mempunyai sertifikat kompetensi
a. Kredibilitas dan kepercayaan dirinya akan meningkat
b. Mempunyai bukti bahwa kompetensi yang dimiliki telah diakui
c. Bertambahnya nilai jual dalam rekrutmen tenaga kerja
d. Kesempatan berkarir yang lebih besar
e. Mempunyai parameter yang jelas akan adanya keahlian dan pengetahuan yang dimiliki.
2. Bagi Karyawan di tempat kerja yang telah bersertifikat
a. Jenjang karir dan promosi yang lebih baik.
b. Meningkatkan akses untuk berkembang dalam profesinya Pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki
3. Bagi Perusahaan / Tempat Kerja
a. Produktivitas meningkat
b. Mengurangi kesalahan kerja
c. Komitmen terhadap kualitas
B.Lisensi
Mengacu Sertifikat lisensi nomor BNSP-LSP-335-ID yang diterbitkan pada tanggal 28 Februari 2019. Lisensi Lembaga Sertifikasi Pihak Pertama berlaku sampai dengan 28 Februari 2024.
C. Visi
Menjadikan Lembaga Sertifikasi Prosfesi yang memiliki kredibilitas dalam menciptakan Sumber Daya Manusia yang Kompeten.
D. Misi
Menyelenggarakan kegiatan sertifikasi profesi dalam memastikan pencapaian kompetensi.
E. Sasaran Mutu
Tersertifikasinya siswa yang telah menjalani proses pendidikan di SMK Katolik St. Mikael Surakarta dan SMK jejaring, sehingga menjadi semakin siap memasuki dunia kerja
F. Tujuan
Tujuan utama LSP-P1 SMK Katolik St. Mikael Surakarta adalah melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap siswa, trainee di SMK Katolik St. Mikael Surakarta dan siswa dari SMK rekanan yang berbasis kompetensi dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerja SMK Katolik St. Mikael Surakarta, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.