Dalam rangka memastikan akurasi pelaksanaan uji kompetensi di LSP-P1 SMK Katolik St Mikael Surakarta, maka seluruh asesor harus mengikuti upgriding dengan mengacu aturan yang berlaku. Adapun pelaksanaan dari kegiatan upgriding dilakukan oleh Master Asesor yang ditunjuk oleh BNSP.
Materi yang digunakan dalam re-sertifikasi mengacu formulir revisi terbaru. Durasi pelatihan yang harus diselenggarakan mengikuti petunjuk teknis dari BNSP setara dengan 11 jam.
Dalam kesempatan ini LSP-P1 SMK Katolik St Mikael Surakarta akan menyelenggarakan pelatihan atau upgriding secara mandiri. Dengan kualitas asesor yang memenuhi dengan tuntutan yang berlaku (kompeten) diharapkan kualitas penyelenggaraan asesmen dapat terjaga.
1. Agenda Pelaksanaan
Pelaksanaan pelatihan ini dilaksanakan mulai tanggal 11-12 Desember 2019. Waktu pelaksanaan sertifikasi ulang asesor kompetensi / Recognition Current Competency (RCC) selama 2 hari. Adapun materi pelaksanaan sepenuhnya diatur oleh master assessor dari BNSP.
Beberapa catatan untuk mendukung kelancaran dari kegiatan pelatihan, antara lain :
a. Setiap peserta harus mahir menggunakan komputer dan masing-masing peserta harus memiliki laptop selama pelatihan.
b. Peserta harus mempunyai motivasi tinggi dan berkomitmen untuk menyelesaikan tugas-tugasnya.
c. Untuk keperluan asesmen teknis, menyiapkan copy ijazah, sertifikat pelatihan dan pengalaman kerja yang relevan.
d. Photo 3x4 sebanyak 4 lembar, dengan dasar merah.
2. Tempat Pelaksanaan
Pelaksanaan pelatihan ini akan dilaksanakan di Aula SMK Mikael.
3. Peserta
Asesor yang mengikuti Recognition Current Competency (RCC) sebanyak 16 orang.