Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan bahwa Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah kejuruan difokuskan diantaranya pada keterampilan untuk meningkatkan kompetensi peserta didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) pada level SMK merupakan asesmen terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) pada KKNI dilaksanakan oleh satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia kerja di akhir masa studi atau Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dengan memperhatikan paspor keterampilan (skill passport) dan/atau portofolio untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada standar kompetensi atau kualifikasi tertentu. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi para pemangku kepentingan, hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.
SMK Mikael sebagai salah satu SMK yang telah memiliki LSP, tahun ini menyelenggarakan UKK bagi Kelas XII menggunakan KKNI level 2, yaitu skema Teknik Pemesinan. Materi yang diujikan adalah Teknik Pemesinan Bubut Konvensional, Teknik Pemesinan Frais Konvensional, dan Teknik Pemesinan CNC Mill. Para Guru yang telah memiliki sertifikat asesor menjadi penguji pada setiap skema.
Penulis : Andre Wahyu